PROFIL DINAS PPKB
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Lamongan berkedudukan sebagai unsur Pendukung tugas Kepala Daerah yang dipimpin
oleh seorang Kepala Dinas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Daerah melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana Kabupaten Lamongan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan
pelaksanaan kebijakan Daerah di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Lamongan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Peraturan
Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Lamongan, yang dijabarkan dalam Peraturan Bupati Lamongan
Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Lamongan
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten
Lamongan mempunyai tugas pokok melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah Kabupaten
Lamongan dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi di Bidang Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, Dinas Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Lamongan mempunyai fungsi, antara lain:
- Perumusan Kebijakan Teknis bidang Pengendalian Penduduk,
Keluarga Berencana, Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga;
- Pembinaan Pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan
Kriteriadi bidang Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana serta Ketahanan
dan Kesejahteraan Keluarga;
- Pembinaan pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan
pengendalian kuantitas penduduk;
- Pembinaan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk;
- Penyelenggaraan advokasi, komunikasi, informasi dan edukasi
pengendalian kuantitas penduduk dan KB;
- Pembinaan pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh
KB/petugas lapangan KB dan kader KB;
- Pembinaan pengendalian dan pendistribusian kebutuhan alat
dan obat kontrasepsi;
- Penyelenggaraan pelayanan KB;
- Pembinaan pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran
serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan
kesertaan ber-KB, pembinaan ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Pengendalian administrasi dinas bidang urusan Pengendalian
Penduduk, Keluarga Berencana serta ketahanan dan kesejahteraan keluarga;
- Penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria bidang urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana serta Ketahanan dan kesejahteraan keluarga; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
terkait dengan tugas dan fungsinya
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Kabupaten Lamongan dibantu oleh:
Sekretaris mempunyai fungsi
:
- Penyelenggaraan pengkajian program kerja sekretariat dan
bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan di bidang penyusunan
perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian;
- Penyelenggaraan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang
penyusunan perencanaan , keuangan, umum dan kepegawaian;
- Penyelenggaraan pengendalian administrasi keuangan,
administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan, dan ketatalaksanaan;
- Penyelenggaraan pengkajian rumusan kebijakan anggaran;
- Penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan
perlengkapan;
- Penyelenggaraan pengelolaan dokumentasi peraturan
perundang-undangan, perpustakaan, protokol, dan hubungan masyarakat;
- Penyeliaan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan
- Penyelenggaraan pengkajian bahan Pembinaan jabatan
fungsional;
- Penyelenggaraan pengkajian bahan perumusan rencana strategis
LKjIP, LPPD, LKPJ Dinas;
- Penyeliaan penyusunan telaahan staf sebagai bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
- Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi di bidang
penyusunan perencanaan, keuangan, umum dan kepegawaian.
Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang
pengendalian penduduk;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang
pengendalian penduduk;
- Penyelenggaraan norma, standar, prosedur dan kriteria bidang
Pengendalian Penduduk;
- Penyelenggaraan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan
Pemerintah Daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
- Penyelenggaraan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk
Daerah Kabupaten;
- Penyelenggaraan bimbingan teknis dan fasilitasi bidang
pengendalian penduduk; dan
- Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kegiatan di bidang
pengendalian penduduk;
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan
mempunyai fungsi :
- Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan teknis Daerah
Kabupaten/di bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
- Pengkoordinasian dan Pelaksanaan kegiatan di bidang Bidang
Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
- Penyelenggaraan norma, standar prosedur dan kriteria di Bidang
Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
- Penyelenggaraan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan
pendistribusian alat dan obat
kontrasepsi Daerah;
- Penyelenggaraan pelayanan KB Kabupaten;
- Penyelenggaraan pembinaan peningkatan kesertaan ber KB di Daerah;
- Penyelenggaraan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi
kemasyarakatan di Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
- Penyelenggaraan pendayagunaan tenaga penyuluh KB;
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Bidang Keluarga
Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
- Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kegiatan di Bidang
Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang
Ketahanan dan Keluarga Sejahtera
- Penyelenggaraan norma, standar, prosedur dan kriteria di
bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi bidang Ketahanan
dan Keluarga Sejahtera;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang Ketahanan
dan Keluarga Sejahtera;
- Penyelenggaraan Jambore Kader Tribina (Bina Keluarga Balita,
Anak dan Lansia, Bina Keluarga Remaja, UPPKS);
- Pembentukan kelompok Ketahanan dan Keluarga Sejahtera (Bina
Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), Pusat Informasi dan
Konseling Remaja (PIK-R), Bina Keluarga Lansia (BKL), UPPKS;
- Pelaksanaan dan atau pemberian dukungan survey Indeks
Pembangunan Keluarga; dan
- Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kegiatan di bidang
Ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kantor DPPKB Lamongan berada di Jl. Pahlawan no 27, Lamongan dengan
informasi kontak sebagai berikut:
Telepon: (0322) 321182
Fax: (0322) 3323616
E-mail: dinppkb@lamongankab.go.id
Link (Sosial Media):