Adapun uraian tugas struktur yang ada di DinasPengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lamongan sebagai berikut:
Kepala Dinas
Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati dalam
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Dalam melaksanakan tugas yang sebagaimana
dimaksud, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis bidang Pengendalan Penduduk,
Keluarga Berencana, Ketahanan, dan Kesejahteraan Keluarga;
- Pembinaan pelaksanaan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria
di Bidang Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana serta Ketahanan dan
kesejahteraan Keluarga;
- Pembinaan pelaksanaan Pemanduan dan Sinkronisasi kebijakan Pengendalian Kuantitas Penduduk;
- Pembinaan pemetaan perkiraan Pengendalian Penduduk;
- Penyelengaraan Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pengendalian Penduduk dan KB;
- Pembinaan pelaksanaan pendayagunaan tenaga penyuluh
KB/petugas lapangan KB dan kader KB;
- Pembinaan pengendalian dan pendisribusian kebutuhan alat dan
obat kontrasepsi;
- Penyelenggaraan pelayanan KB;
- Pembinaan pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan peran
serta organisasi kemasyarakatan dalam pelaksanaan pelayanan, pembinaan
kesertaan Ber-KB, pembinaan kesejahteraan keluarga;
- Pengendalian administrasi dinas bidang urusan pengendalian
penduduk, keluarga berencana serta Ketahanan dan kesejahteraan Keluarga;
- Penyelenggaraan evaluasi pelaksanaan Norma, Standar,
Prosedur dan kriteria bidang urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga
Berencana serta Ketahanan dan kesejahteraan Keluarga;
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati
terkait dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,
mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi, memberikan dukungan pelayanan
teknis di bidang administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan
perencanaan, keuangan, keprotokolan, pelaporan kinerja dan anggaran pada unit
organisasi di lingkungan Dinas.
Sekretariat mempunyai fungsi:
- Penyelenggaraan pengkajian program kerja sekretariat dan
bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan di bidang penyusunan
perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian;
- Penyelenggaraan pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang
penyusunan perencanaan, keuangan, umum, dan kepegawaian;
- Penyelenggaraan pengendalian administrasi keuangan,
administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan,, dan ketatalaksanaan;
- Penyelenggaraan pengkajian rumusan kebijanakan anggaran;
- Penyelenggaraan pengelolaan urusan rumah tangga dan
perlengkapan;
- Penyelengaraan pengelolaan urusan rumah tangga perlengkapan;
- Penyelengaraan pengelolaan dokumentasi peraturan
perundang-undangan, perpustakaan, protokol, dan hubungan masyarakat;
- Penyeliaan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
- Penyelenggaraan pengkajian bahan pembinaan jabatan
fungsional;
- Penyelenggaraan pengkajian bahan perumusan rencana
strategis, lkjip, lppd, dan lkpj dinas;
- Penyeliaan penyusunan telaahan staf sebagai bahan
pertimbangan pengambilan kebijakan;
- Penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait; dan
- Penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi di Bidang Penyusunan Perencanaan, Keuangan, Umum, dan Kepegawaian.
Sekretariat
membawahi:
- Subbagian Perencanaan dan Evaluasi;
- Subbagian Keuangan; dan
- Subbagian Umum dan Kepegawaian.
Bidang Pengendalian
Penduduk
Bidang Pengendalian Penduduk mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan teknis Bidang Pengendalian Penduduk Daerah.
Bidang Pengendalian Penduduk memiliki fungsi:
- Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis di Bidang Pengendalina Penduduk;
- Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di Bidang Pengendalian Penduduk;
- Penyelenggaraan norma standar, prosedur, dan kriteria Bidang Pengendalian
Penduduk;
- Penyelenggaraan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dalam
rangka pengendalian kuantitas penduduk;
- Penyelenggaraan pemetaan perkiraan pengendalian penduduk Daerah Kabupaten;
- Penyelenggaraan bimbingan teknis dan fasilitasiBidang Pengendalina Penduduk;
dan
- Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kegiatan diBidang Pengendalina Penduduk;
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
Bidang Keluarga
Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan
Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan Dan Penggerakan mempunayi
tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang keluarga berencana, penyuluhan
dan Penggerakan Daerah.
Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan
mempunyai fungsi:
- Pengkoordinasian perumusan bahan kebijakan teknis Daerah
Kabupaten/di Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di Bidang Keluarga
Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
- Penyelenggaraan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang
Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
- Penyelenggaraan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan
pendistribusian alat dan obat kontrasepsi Daerah;
- Penyelenggaraan pelayanan keluarga Berencana Kabupaten:
- Penyelenggaraan pembinaan peningkatan kesertaan Ber-KB
Daerah;
- Penyelenggaraan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi
kemasyarakatan di Bidang Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
- Penyelenggaraan pendayagunaan tenaga penyuluh KB;
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi di Bidang Keluarga
Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan;
- Penyelenggaraan monitoring dan evaluasi kegiatan di Bidang
Keluarga Berencana, Penyuluhan dan Penggerakan; dan
- Penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
susai dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Ketahanan dan
Keluarga Sejahtera
Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera mempunyai tugas melaksanakan
kebijakan teknis di Bidang Ketahanan Dan Kersejahteraan Keluarga tingkat daerah
Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera memiliki fungsi:
- Pengkoordinasian perumusan kebijakan di Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
- Penyelenggaraan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
- Pemberian bimbingan teknis dan fasilitasi Bidang Ketahanan
dan Keluarga Sejahtera;
- Pemberian bimbingan tekis dan fasilitasi Bidang Ketahanan
dan Keluarga Sejahtera;
- Pengkoordinasian dan pelaksanaan
Kegiatan di Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
- Penyelenggaraan Jambore kader
Tribina (Bina Keluarga Balita, Anak dan Lansia, Bina Keluarga Remaja, UPPKS);
- Pemberntukan Kelompok Ketahanan
dan Keluarga Sejahtera (Bina Keluarga Balita(BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR),
Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIK-R), Bina Keluarga Lansia (BKL),
UPPKS;
- Pelaksanaan dan atau pemberian
dukungan Survey Indeks Pembangunan Keluarga;
- Penyelenggaraan monitoring dan
evaluasi kegiatan di Bidang Ketahanan dan Keluarga Sejahtera;
- Penyelenggaraan fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
[PDF]