Berita 07 Maret 2024
Kader Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD) Desa/Kelurahan adalah seseorang atau beebrapa orang kader dalam. wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakan dan mengelola program Bangga Kencana Tingkat Desa/Kelurahan dan Sub PPKBD (Pembantu Pembina KB) merupakan seorang atau beberapa orang kader dalam.wadah organisasi yang secara sukarela berperan aktif melaksanakaan dan mengelola Program Bangga Kencana tingkat dusun/RW.Kader PPKBD dan Sub PPKBD merupakan kepanjangan tangan pemerintah khususnya Petugas Keluarga Berencana (PKB) maupun Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dalam pelaksanaan program Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana (Bangga Kencana) maupun mewujudkan ketahanan keluarga. Kader PPKBD maupun sub PPKBD mempunyai 6 peran dalam rangka ikut mensukseskan program KB, yang kemudian dikenal istilah, “Enam Peranl Bakti”. Keenam peran bakti institusi tersebut adalah: Pengorganisasian, Pertemuan, KIE, dan Konseling, Pencatatan Pendataan, Pelayanan Kegiatan, dan Kemandirian. Dengan enam peran baktinya, kader IMP telah menjangkau seluruh aspek, sebagaimana diamanatkan dalm UU No52 Tahun 2009 tentang Perkembangan kependudukan dan Pembangunan Keluarga , yakni: (1) Pendewasaan Usia Perkawinan, (2)Pengaturan Kelahiran, (3) Pembinaan Ketahanan keluarga, dan (4) Peningkatan kesejahteraan keluarga.